Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dilakukan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hari ini (Senin, 15/5), tim penyidik KPK memanggil Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi Ricky Ham. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi atas nama Andi Arief. Yang bersangkutan sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2," kata Ali melalui keterangannya.
Selain Andi, KPK turut memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah wiraswasta atas nama Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan, pemeriksaan para saksi itu untuk kelengkapan berkas perkara.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.
Dengan kewenangannya sebagai bupati, Rickt diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah.
Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi.
Terkini, KPK mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga berupaya melakukan perintangan penyidikan pada perkara ini. Upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) diduga dilakukan oleh orang-orang terdekat Ricky.
"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," kata Ali, Sabtu (13/5).
Meski demikian, identitas pihak yang diduga melakukan perintangan penyidikan itu belum diungkap. Ali hanya mengatakan, upaya menghalangi proses penyidikan suatu perkara yang ditangani KPK dapat dijerat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun, dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang, dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar dia.